5 Poin Penting Peraturan Kemenkes Terbaru 2026 yang Wajib Diketahui Masyarakat Umum
- Madtive Studio
- Jumat, 30 Januari 2026
Halo, Dok. Saat ini pasti merasakan betapa dinamisnya lanskap regulasi kesehatan kita belakangan ini. Sejak disahkannya Omnibus Law (UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023), tahun 2026 ini menjadi fase krusial di mana berbagai aturan turunan mulai diimplementasikan secara penuh dan ketat.
Tidak bisa dipungkiri, banyak kebingungan di lapangan. Isu STR seumur hidup, kewajiban RME, hingga mekanisme SKP yang berubah total seringkali menjadi topik panas di ruang diskusi komite medik.
Agar praktik Sejawat tetap aman, legal, dan tenang, berikut adalah 5 poin krusial dari regulasi terbaru yang wajib kita pahami dan patuhi tahun ini.
1. STR Seumur Hidup, Tapi SIP Semakin Ketat (Via Plataran Sehat)
Ini adalah perubahan fundamental.
STR (Surat Tanda Registrasi): Benar, kini berlaku seumur hidup. Dokter tidak perlu lagi repot memperpanjang STR setiap 5 tahun.
SIP (Surat Izin Praktik): Tetap diperpanjang setiap 5 tahun.
Kuncinya: Syarat perpanjangan SIP kini bergantung mutlak pada pemenuhan SKP (Satuan Kredit Profesi) yang tercatat di sistem Plataran Sehat (LMS Kemenkes).
Action: Pastikan akun Plataran Sehat Sejawat aktif. Sertifikat seminar/workshop manual yang tidak terintegrasi ke sistem ini berisiko tidak dihitung sebagai poin pemenuhan SKP untuk perpanjangan SIP.
2. "No RME, No SIP" (Penegakan Sanksi)
Jika tahun-tahun sebelumnya RME (Rekam Medis Elektronik) masih bersifat himbauan dan masa transisi, di tahun 2026 regulator mulai menerapkan sanksi administratif.
Dinas Kesehatan dan PTSP di berbagai daerah telah menjadikan bukti integrasi SATUSEHAT sebagai syarat mutlak penerbitan atau perpanjangan SIP.
Fasyankes (Klinik/Praktik Mandiri) yang belum terdigitalisasi terancam dicabut izin operasionalnya atau diturunkan status akreditasinya.
Solusi: Jangan tunda lagi. Gunakan vendor RME yang sudah bridging SATUSEHAT (seperti Medisy) untuk mengamankan legalitas praktik Dokter.
3. Perlindungan Hukum: Prioritas Restorative Justice
Salah satu poin positif bagi profesi kita dalam regulasi baru adalah pengutamaan penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan.
Tenaga medis yang diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh Majelis (bukan langsung dipidana).
Diutamakan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Namun, perlindungan ini hanya berlaku jika Dokter berpraktik sesuai standar (SOP) dan memiliki SIP aktif. Inilah mengapa poin 1 dan 2 di atas menjadi sangat vital sebagai "perisai" hukum kita.
4. Transparansi Tarif & Kinerja (PMK No. 3 Tahun 2023)
Bagi Dokter yang berpraktik di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) mitra BPJS, aturan tarif kapitasi kini lebih "fair" namun menuntut performa.
Tarif kapitasi Klinik Pratama naik (Range Rp 9.000 - Rp 15.000) berdasarkan ketersediaan SDM (Dokter Gigi/Sarana).
Namun, penerapan KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja) semakin ketat. Indikator seperti Angka Kontak dan Rasio Rujukan dipantau real-time. Jika performa turun, kapitasi dipotong.
5. Kewajiban Update Data di SATUSEHAT SDMK
Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) kini bertransformasi menjadi SATUSEHAT SDMK.
Profil Sejawat di platform ini adalah basis data tunggal nasional.
Data tempat praktik, status STR, dan capaian SKP semua bermuara di sini.
Jika data di SATUSEHAT SDMK tidak update (misal: Sejawat pindah klinik tapi belum lapor update data), maka proses perizinan dan kredensial BPJS akan terhambat otomatis oleh sistem.
Kesimpulannya, Adaptasi atau Tertinggal
Dok, regulasi 2026 ini memaksa kita untuk menjadi "Dokter Digital". Kompetensi klinis saja tidak cukup; kita harus melek administrasi digital.
Pastikan akun Plataran Sehat dan SATUSEHAT SDMK Sejawat sudah beres, dan pastikan tempat praktik Sejawat sudah menggunakan RME terstandarisasi. Mari kita beradaptasi agar bisa tetap fokus pada hal yang paling utama: melayani pasien dengan tenang.
Tag
Manajemen