Berapa Nilai PTKP Dokter? Sebuah Hak Dasar yang Sering Terlupakan di Tengah Kesibukan Praktik

Halo, Dok. Di tengah lelahnya melayani pasien dari pagi hingga malam, pernahkah Dokter sejenak merenung tentang jerih payah yang Dokter bawa pulang ke rumah? Kita semua sepakat bahwa pajak adalah kontribusi mulia untuk membangun bangsa. Namun, negara pun memahami bahwa sebelum Dokter berkontribusi untuk orang lain, Dokter memiliki kewajiban utama yang lebih suci: menafkahi diri sendiri dan keluarga tercinta. Inilah esensi dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sebuah batas perlindungan yang diberikan undang-undang agar penghasilan Dokter tidak dipajaki mulai dari rupiah pertama.

Sering kali muncul pertanyaan di kalangan sejawat: "Berapa nilai PTKP dokter? Apakah berbeda dengan karyawan biasa?"

Jawabannya adalah sama. Di mata hukum pajak, profesi dokter—sehebat apa pun spesialisasi Dokter—memiliki hak dasar yang setara dengan warga negara lainnya. Negara menetapkan bahwa ada porsi tertentu dari penghasilan Dokter yang haram disentuh oleh pajak. Nilai ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan representasi biaya hidup layak yang diakui negara.

Untuk tahun pajak 2026 ini, mari kita bedah kembali angkanya agar Dokter bisa memastikan hak keluarga tidak terabaikan:

  1. Untuk Diri Dokter Sendiri (Wajib Pajak): Rp54.000.000 per tahun. (Ini adalah hak mutlak Dokter. Artinya, 54 juta pertama dari keringat Dokter adalah sepenuhnya milik Dokter).
  2. Tambahan untuk Status Menikah: Rp4.500.000 per tahun. (Negara menghargai komitmen Dokter membangun rumah tangga).
  3. Tambahan untuk Setiap Tanggungan (Maksimal 3 Orang): Rp4.500.000 per orang/tahun. (Anak-anak Dokter, orang tua pensiunan yang tidak berpenghasilan, atau mertua yang Dokter tanggung sepenuhnya, semuanya dihitung di sini).

Mengapa Ini Menjadi Sangat Penting?

Bayangkan skenario ini, Dok. Dokter adalah seorang kepala keluarga dengan istri yang tidak bekerja dan memiliki 2 orang anak (Status K/2). Maka, total PTKP Dokter adalah: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (2 x Rp4.500.000) = Rp67.500.000.

Artinya, Rp67,5 juta pertama yang Dokter hasilkan di tahun ini adalah 0% Pajak. Jika Dokter lalai memperbarui data jumlah anak di sistem Coretax atau HRD Rumah Sakit, misalnya Dokter masih tercatat Single (TK/0), maka PTKP Dokter hanya dihitung Rp54 juta. Selisih Rp13,5 juta tersebut akan dikenai pajak yang seharusnya tidak perlu Dokter bayar. Uang yang seharusnya bisa menjadi tabungan pendidikan anak atau dana pensiun, hilang begitu saja karena kelalaian administratif.

Dok, memeriksa status PTKP di awal tahun bukan soal pelit atau perhitungan. Ini soal menjaga amanah. Rezeki yang Dokter cari dengan susah payah, menahan kantuk saat jaga malam, atau meninggalkan waktu bermain dengan anak demi pasien gawat darurat, harus dikelola dengan bijak. Memastikan status PTKP (K/0, K/1, K/2, dst.) sudah sesuai di sistem perpajakan adalah cara Dokter melindungi hak keluarga yang dititipkan Tuhan kepada Dokter.

Mari luangkan waktu lima menit hari ini. Buka kembali profil Dokter di portal pajak. Apakah kelahiran putra bungsu Dokter sudah tercatat? Apakah status pernikahan Dokter sudah diperbarui? Jangan biarkan kesibukan di ruang praktik membuat Dokter lupa pada hak-hak istimewa di rumah sendiri. Pajak yang adil dimulai dari data yang benar. Dan data yang benar adalah bentuk kasih sayang Dokter kepada keluarga.

Tag