Jangan Asal Gali! Panduan Mengurus Izin SIPA atau Izin Sumur Bor untuk Klinik dan Rumah Sakit

Air bersih adalah nadi bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Mulai dari mencuci tangan sebelum tindakan, sterilisasi alat medis, operasional laundry rumah sakit, hingga kebutuhan sanitasi pasien di kamar mandi, semuanya bergantung pada pasokan air yang stabil dan berkualitas. Sering kali, karena alasan efisiensi biaya dibandingkan menggunakan air PDAM, atau karena lokasi yang belum terjangkau jaringan pipa, pemilik fasilitas kesehatan memilih jalan pintas: membuat sumur bor. Namun, tahukah Anda bahwa sebagai entitas bisnis dan sosial, klinik tidak bisa diperlakukan sama dengan rumah tangga biasa? Mengambil air tanah dalam skala komersial tanpa legalitas adalah pelanggaran hukum serius. Oleh karena itu, saat mendirikan klinik perlu memahami dan mengurus izin sumur bor klinik atau yang secara resmi dikenal sebagai Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) adalah langkah krusial yang tidak boleh ditawar lagi.

Mengapa Klinik dan Rumah Sakit Wajib Memiliki SIPA?

Banyak rekan sejawat yang bertanya, "Kenapa harus izin? Bukankah air di tanah milik saya sendiri?" Ini adalah kesalahpahaman yang paling umum. Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya, air tanah adalah kekayaan negara yang penggunaannya dikendalikan untuk mencegah kerusakan lingkungan, seperti penurunan muka tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Klinik dan Rumah Sakit masuk dalam kategori penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha (Non-Niaga atau Niaga, tergantung skala dan status badan usahanya), bukan sekadar pemakaian rumah tangga dasar. Tanpa SIPA, penggunaan air tanah di fasilitas Anda dianggap ilegal. Risikonya bukan main-main. Selain ancaman sanksi administratif berupa penyegelan sumur dan denda, ketiadaan SIPA akan menjadi batu sandungan besar saat proses akreditasi. Surveyor akreditasi akan memeriksa kelengkapan dokumen legalitas sarana dan prasarana (ASPKA), dan sumber air yang legal adalah salah satu poin utamanya. Jadi, mengurus izin sumur bor klinik sebenarnya adalah investasi keamanan untuk operasional jangka panjang Anda.

Tahapan Mengurus Izin SIPA: Tidak Serumit yang Dibayangkan

Meskipun terdengar birokratis, proses pengurusan SIPA saat ini sudah jauh lebih transparan, terutama dengan adanya sistem OSS (Online Single Submission). Berikut adalah alur umum yang perlu Anda pahami:


  1. Cek Zonasi Air Tanah: Sebelum mengebor, pastikan lokasi klinik Anda tidak berada di "Zona Merah" atau zona kritis air tanah di mana pengambilan air tanah baru sudah dilarang total. Anda bisa mengecek ini di Dinas ESDM provinsi setempat.
  2. Rekomendasi Teknis (Rektek) dari Dinas ESDM: Ini adalah langkah pertama yang paling teknis. Anda harus mengajukan permohonan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tingkat Provinsi. Biasanya, Anda akan diminta menyertakan laporan hidrogeologi, rencana debit pengambilan air, dan konstruksi sumur. Di tahap ini, pemerintah menilai apakah pengambilan air yang Anda ajukan aman bagi lingkungan sekitar.
  3. Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL): Klinik wajib memiliki dokumen lingkungan. Pastikan dalam dokumen UKL-UPL atau SPPL klinik Anda, penggunaan air tanah sebagai sumber air bersih sudah tercantum secara eksplisit.
  4. Pengajuan via OSS: Setelah Rekomendasi Teknis keluar, izin SIPA diajukan melalui sistem OSS RBA. Jika semua syarat terpenuhi, izin akan terbit.
  5. Pemasangan Meteran Air: Setelah izin keluar, Anda wajib memasang meteran air di pipa outlet sumur bor. Ini berfungsi untuk mencatat volume pemakaian air yang akan menjadi dasar perhitungan Pajak Air Tanah yang harus disetor ke pemerintah daerah setiap bulannya.

Tantangan di Lapangan dan Solusinya

Dalam praktiknya, mengurus izin sumur bor klinik memang memiliki tantangannya sendiri. Masalah yang sering muncul adalah sumur yang sudah terlanjur dibuat bertahun-tahun lalu tanpa izin (sumur eksisting). Apakah harus ditutup? Tidak selalu. Untuk kasus ini, Anda bisa mengajukan legalisasi sumur eksisting. Prosesnya mirip, namun Anda perlu melakukan logging sumur atau uji pompa (pumping test) untuk mengetahui kondisi teknis sumur yang sudah ada tersebut.

Selain itu, pastikan kualitas air sumur bor Anda memenuhi baku mutu air bersih untuk keperluan higiene sanitasi sesuai Permenkes No. 32 Tahun 2017. Sering kali sumur bor memiliki kandungan Zat Besi (Fe) atau Mangan (Mn) yang tinggi yang bisa merusak alat medis. Jika ini terjadi, instalasi sumur bor Anda harus dilengkapi dengan sistem filtrasi (Water Treatment Plant) yang memadai sebelum air didistribusikan ke ruang-ruang pelayanan. Keberadaan sistem pengolahan ini juga menjadi nilai tambah saat pengajuan izin dan akreditasi.

Kesimpulan

Jangan menunggu sampai ada sidak dari dinas terkait atau teguran saat survei akreditasi baru Anda bergerak. Air adalah sumber daya vital, dan legalitasnya adalah fondasi keamanan bisnis Anda. Menggunakan air tanah secara legal menunjukkan komitmen klinik Anda terhadap kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum. Segera audit legalitas sumber air di fasilitas kesehatan Anda hari ini. Jika belum berizin, mulailah proses pengurusannya. Memastikan izin sumur bor klinik Anda sudah lengkap dan aktif adalah langkah cerdas untuk tidur nyenyak dan fokus pada pelayanan pasien tanpa bayang-bayang masalah hukum.

Tag